NOVOSTINA.COM — Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali diuji di tengah sorotan publik terhadap integritas kepemimpinan korporasi daerah. Isu mengenai rangkap jabatan mencuat setelah Iman Satria resmi mengemban amanah sebagai Komisaris PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (PT Jamkrida Jakarta), kendati yang bersangkutan disinyalir masih aktif dalam struktur kepengurusan partai politik.
Secara normatif, kerangka regulasi di Indonesia telah menetapkan batasan yang sangat tegas untuk memisahkan antara entitas bisnis daerah dengan afiliasi politik praktis. Hal ini dimaksudkan demi menjaga objektivitas, profesionalisme, serta mencegah potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat merusak iklim tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Landasan hukum utama terkait larangan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 6 huruf k, yang secara eksplisit menetapkan bahwa salah satu syarat mutlak pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD adalah tidak sedang berstatus sebagai pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maupun calon anggota legislatif. Prinsip integritas serupa turut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Kendati instrumen hukum tersebut telah digariskan secara jelas, proses penunjukan Iman Satria sebagai Komisaris PT Jamkrida Jakarta (Perseroda) tetap berjalan melalui serangkaian legitimasi administratif, yang meliputi:
Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 14 Tahun 2025 dan 267/072 tertanggal 30 Juni 2025 tentang Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta.
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-600/PD.02/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Imam Satria Selaku Calon Komisaris PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta.
Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Jamkrida Jakarta (Perseroda) Nomor 29 tertanggal 24 November 2025.
Namun demikian, pengangkatan ini mengundang perdebatan publik menyusul rekam jejak politik yang bersangkutan. Berdasarkan penelusuran data pada laman resmi struktur organisasi partai di gerindra.id/susunan-pengurus-dpd-dpc, nama Iman Satria tercatat menduduki posisi strategis sebagai Bendahara DPD Gerindra Provinsi DKI Jakarta. Di samping itu, pada kontestasi Pemilu 2024 lalu, ia sempat berpartisipasi sebagai calon legislatif dan mengantongi 13.826 suara sah berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi DKI Jakarta, sebelum akhirnya tidak berhasil melenggang ke parlemen.
Menyikapi dinamika tersebut, Koordinator Aliansi Seniman Ngyel Indonesia (ASNI), P Andrianto, memberikan pandangan kritisnya dalam penelusuran yang dilangsungkan pada Rabu, 29 Juli 2026. Ia menilai bahwa rangkap jabatan semacam ini merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan main yang mencederai prinsip keadilan serta kredibilitas institusi daerah.
”Rangkap jabatan yang melibatkan pengurus partai politik di tubuh BUMD jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi dan mencederai prinsip Good Corporate Governance. Kami mendesak instansi berwenang, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk segera mengevaluasi serta menindak tegas rangkap jabatan tersebut demi menjaga marwah BUMD daerah,” tegas P Andrianto.(Aj).
